Rabu, 26 Oktober 2011

POLA MANAJAMEN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     LATAR BELAKANG
Seperti kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi ialah  badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Di dalam operasinya, koperasi mempunyai kebijakan-kebijakan yang diambil dan dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah dimana  didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinue atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa  koperasi merupakan Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai bapak koperasi indonesia dan perumus pasal tersebut. Pada Penjelasannya konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi yang dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian manajemen dan perangkat organisasi

 Menurut Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Adapun Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
        Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
        Kesukarelaan dalam keanggotaan
        Menolong diri sendiri (self help)
        Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
        Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas
2.2.1 Pengertian manajemen
Menurut Definisi Stoner Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan suatu  usaha-usaha agar para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnyabisa  mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.3.2 Pengertian manajemen koperasi
Menurut Definisi  Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi  itu melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota ,bertugas sebagai yang menjalankan tugas koperasi agar didalan suatu  manaejemn koperasi bisa berjalan dengan baik apabila tidak ada anggota diadalan suatu manajemen koperasi maka koperasi itu sendiri pun tidak berjalan dengan efisian.
b)      Pengurus bertugas untuk menjaga koperasi itu agar berjalan dengan efisian.
c)      Manajer bertugas untuk memegang penuh kendali di dalam pengkoperasian
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

2.4.3 Pengertian koperasi
           Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya masing-masing.
Salah satu Definisi menurut Bapak Muhamad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) bahwa
 Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong antar bersama. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’, Jadi  tidak ada yang untuk diri sendiri.
2.2  Rapat anggota
         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:    
         Adanya Anggaran dasar
         Adanya Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Adanya Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Adanya Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Adanya Pembagian SHU
         Adanya Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2.3 Pengurus
setiap organisasi pasti mempunyai pengurus yang akan mengurus segala sesuatu operasionalnya guna memajukan organisasinya guna memajukan organisasi tersebut, tidak terkecuali dengan koperasi yang membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional yang ada. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Adapun Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
      ·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasehat 
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya 
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi 
·         Symbol
2.3 pengawas 
         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
o      mempunyai kemampuan berusaha
o       mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan  nasihat-nasihatnya.
o   Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
o   Rajin bekerja, semangat dan lincah.
o   pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
o   Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai  keseluruhan.
o   Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
2.3 Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Berikut ini adalah Peranan Manajemen yang harus diperankan para Manajer :
·         Peran Interpersonal Yaitu hubungan antara manajer dengan orang yang ada di sekelilingnya, meliputi ; 
o   Figurehead / Pemimpin Simbol : Sebagai simbol dalam acara-acara perusahaan.
o   Leader / pemimpin : Menjadi pemimpin yang member motivasi para karyawan/ bawahan serta mengatasi permasalahan yang muncul.
o   Liaison / penghubung : menjadi penghubung dengan pihak internal maupun eksternal.
·         Peran Informasi adalah peran dalam mengatur informasi yang dimiliki baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi, meliputi:
o   Monitor / pemantau: mengawasi,memantau, mengikuti, mengumpulkan dan merekam kejadian atau peristiwa yang terjadi baik didapat secara langsung maupun tidak langsung.
o  Disseminator / pentebar : menyebar informasi yang di dapat kepada para orang-orang dalam organisasi.
o   Spoleperson / juru bicara: Mewakili unit yang dipimpinnya kepada pihak luar.
·         Peran pengambilan keputusan adalah peran dalam membuat keputusan baik yang ditentukan sendiri maupun yang di hasilkan bersama pihak lain. Meliputi:
o   Entrepreneur / kewirausahaan: Membuat ide dan kreasi dan inovatif untuk meningkatkan kinerja unit kerja.
o   Disturbance Handler / Penyelesai Permasalahan: Mencari jalan keluar dan solusi terbaik dari setiap persoalan yang timbul.
o   Resource Allicator / Pengalokasi Sumber Daya : Menentukan siapa yang
menerima sumber daya serta besar sumber dayanya.
o   Negotiator / Negosiator:  Melakukan negosiasi dengan pihak dalam dan luar
untuk kepentingan unit kerja atau perusahaan.

2.4 Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
        Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
        Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan bisa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
  • Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
  • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota  tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
  BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya dengan seefisien mungkin.
                                    B.  Saran
Demikianlah beberapa perkiraan tentang pola-pola manajemen koparas yang ada di Indonesai yang menurut saya  dapat membantu koperasi dalam mencapai tujuannya. Dan tidak ada salahnya dalam kesempatan ini dikemukakan kembali untuk mengingatkan  kita bersama agar dapat mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang bukan hanya menempatkan koperasi sebagai sub sistem perusahaan swasta/BUMN tetapi menciptakan suatu integrated system yang akan memperkuat koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
                           perangkat-organisasi/
-          ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp
-          http://id.wikipedia.com, Artikel Ekonomi,
 
Nama                   :       AVEGA SELVIYANA
NPM                   :       11210230
KELAS                :      2 EA 18
TUGAS               :      TULISAN POLA MANAJEMEN
MATA KULIAH :       EKONOMI KOPERASI #

Kamis, 06 Oktober 2011

tulisan pengertian dan prinsip-prinsip koperasi



BAB I
PENDAHULUAN

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin yaitu coopere, atau dalam bahasa Belandanya cooperatie, cooperatieve, yang artinya kurang lebih berarti bekerja bersama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau dalam bahasa sehari-hari kita itu gotong rotong, yang intinya bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan dengan Undang undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang ini. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya masing-masing.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Koperasi juga Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Untuk Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang Sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi, Mempunyai sifat saling tolong menolong satu sama yang lainnya, dan  juga Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Jika di dalam koperasi mengalami Kerugian ataupun keuntungan itu harus ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Di dalam definisi koperasi memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil sekali seseorang dapat hidup sendiri.
Bergaul, bersosialisasi dan berhomo homini socius adalah naluri setiap manusia itu sendiri. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong satu dengan yang lainya. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Yang Antara lain misalkan: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.








BAB II
                                                                                
PEMBAHASAN

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, yang ditulis dalam bukunya "The World Cooperative Movement", juga ada Dr. C.R. Fay, dalam bukunya "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam bukunya yaitu "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian H.E. Erdman, dalam bukunya "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia", dan masih banyak lagi, masing-masing itu telah memaparkan pemikirannya tentang apa she yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.
A.    Beberapa definisi tentang koperasi :
1.      Definisi koperasi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
Menurut ILO Koperasi Merupakan perkumpulan orang-orang Yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan memberikan kontribusi modal yang sama  dan menerima bagian resiko dan maanfaat yang adil dari perusahaan dimana anggotanya aktif dalam berpartisipasi.

2.      Definisi koperasi menurut Drs. A. Chaniago
                  Memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota   dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi koperasi menurut P.J.V. Dooren
           Koperasi yang mana biasannya menerima, tetapi adanya prinsip untuk bekerjasama didalam anggota,peroranggan ataupun badan hukum, yang secara bergabung untuk mencapai suatu keadaan atau tujuan ekonomi.
4.      Definisi  koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
             Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong antar bersama. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’, Jadi  tidak ada yang untuk diri sendiri.

5.      Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

6.      Definisi koperasi menurut Munkner
           Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong. koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Inilah  yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1.Solidaritas
2.Individualitas
3.Menolong diri sendiri
      4. Jujur

7.      Definisi koperasi menurut Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah : Kerjasama dan siap untuk menolong Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya masing-masing.

8.      Definisi koperasi menurut Dr. G. Mladenata
              Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi itu terdiri atas produsen- produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota yng lainnya.



9.      Definisi koperasi menurut H.E. Erdman
              Dalam Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi koperasi sebagai berikut : Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi, Adanya rapat anggota untuk  memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus apa bila ada pengurus yang tidak  menjalankan usaha dengan baik. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan dari pada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggotanya.

10.   Definisi koperasi menurut Dr .C.C. Taylor
               Beliau ini adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan bahwa  tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai dari pada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai dari pada persaingan
B.        Tujuan Koperasi
·            Untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum    bergabung dengan koperasi. (organisasi.org/arti_pengertian_definisi)
·            Untuk menignkatkan kesejahteraan Negara Indonesia
·            Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·            Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,   membina dan memngembangkan setiap potensi yang ada
·           Menignkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
·           Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada   khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·             Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualiatas kehidupan manusia dan masyarakat

Selain tujuan koperasi yang diatas menurut UU No.25/1992 pasal 3 Koperasi  juga bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-Prinsip Koperasi.
1.            Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2.              Prinsip Rochdaleantara lain :
a.             Pengawasan secara demokratis
b.            Keanggotaan yang terbuka
c.             Bunga atas modal dibatasi
d.            Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing  anggota.
e.             Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.             Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.            Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.            Netral dengan politik dan agama
3.      prinsip Reliffeisen
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
          d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          f.  Usaha hanya kepada anggota
          g.  Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
4.  Prinsip Schuzle
      Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan Imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
5.  Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
    Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1.         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.          Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.           Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.           SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.            Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.            Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6.               Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing  
    Anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi


  BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Koperasi Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada dan Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia serta ikut meningkatkan perekonomian masyarakat.
B.     Saran
      Bagi masyarakat di harapkan dapat menggunakan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang ekfektif

 DAFTAR PUSTAKA





Nama                 :            AVEGA SELVIYANA
NPM                  :           11210230
KELAS              :           2 EA 18
TUGAS               :         TULISAN PENGERTIAN KOPERASI  PRINSIP KOPERASI
MATA KULIAH :        EKONOMI KOPERASI #