BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Seperti kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi ialah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Di dalam operasinya, koperasi mempunyai kebijakan-kebijakan yang diambil dan dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah dimana didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinue atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa koperasi merupakan Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai bapak koperasi indonesia dan perumus pasal tersebut. Pada Penjelasannya konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi yang dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
Menurut Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Adapun Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
– Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
– Kesukarelaan dalam keanggotaan
– Menolong diri sendiri (self help)
– Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
– Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
– Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
2.2.1 Pengertian manajemen
Menurut Definisi Stoner Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan suatu usaha-usaha agar para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnyabisa mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.3.2 Pengertian manajemen koperasi
Menurut Definisi Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi itu melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota ,bertugas sebagai yang menjalankan tugas koperasi agar didalan suatu manaejemn koperasi bisa berjalan dengan baik apabila tidak ada anggota diadalan suatu manajemen koperasi maka koperasi itu sendiri pun tidak berjalan dengan efisian.
b) Pengurus bertugas untuk menjaga koperasi itu agar berjalan dengan efisian.
c) Manajer bertugas untuk memegang penuh kendali di dalam pengkoperasian
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
2.4.3 Pengertian koperasi
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya masing-masing.
Salah satu Definisi menurut Bapak Muhamad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) bahwa
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong antar bersama. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’, Jadi tidak ada yang untuk diri sendiri.
2.2 Rapat anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Adanya Anggaran dasar
• Adanya Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Adanya Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Adanya Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Adanya Pembagian SHU
• Adanya Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.3 Pengurus
setiap organisasi pasti mempunyai pengurus yang akan mengurus segala sesuatu operasionalnya guna memajukan organisasinya guna memajukan organisasi tersebut, tidak terkecuali dengan koperasi yang membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional yang ada. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Adapun Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasehat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Symbol
2.3 pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
o mempunyai kemampuan berusaha
o mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
o Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
o Rajin bekerja, semangat dan lincah.
o pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
o Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
o Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
2.3 Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Berikut ini adalah Peranan Manajemen yang harus diperankan para Manajer :
· Peran Interpersonal Yaitu hubungan antara manajer dengan orang yang ada di sekelilingnya, meliputi ;
o Figurehead / Pemimpin Simbol : Sebagai simbol dalam acara-acara perusahaan.
o Leader / pemimpin : Menjadi pemimpin yang member motivasi para karyawan/ bawahan serta mengatasi permasalahan yang muncul.
o Liaison / penghubung : menjadi penghubung dengan pihak internal maupun eksternal.
· Peran Informasi adalah peran dalam mengatur informasi yang dimiliki baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi, meliputi:
o Monitor / pemantau: mengawasi,memantau, mengikuti, mengumpulkan dan merekam kejadian atau peristiwa yang terjadi baik didapat secara langsung maupun tidak langsung.
o Disseminator / pentebar : menyebar informasi yang di dapat kepada para orang-orang dalam organisasi.
o Spoleperson / juru bicara: Mewakili unit yang dipimpinnya kepada pihak luar.
· Peran pengambilan keputusan adalah peran dalam membuat keputusan baik yang ditentukan sendiri maupun yang di hasilkan bersama pihak lain. Meliputi:
o Entrepreneur / kewirausahaan: Membuat ide dan kreasi dan inovatif untuk meningkatkan kinerja unit kerja.
o Disturbance Handler / Penyelesai Permasalahan: Mencari jalan keluar dan solusi terbaik dari setiap persoalan yang timbul.
o Resource Allicator / Pengalokasi Sumber Daya : Menentukan siapa yang
menerima sumber daya serta besar sumber dayanya.
o Negotiator / Negosiator: Melakukan negosiasi dengan pihak dalam dan luar
untuk kepentingan unit kerja atau perusahaan.
2.4 Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
– Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan bisa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
- Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
- Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya dengan seefisien mungkin.
B. Saran
Demikianlah beberapa perkiraan tentang pola-pola manajemen koparas yang ada di Indonesai yang menurut saya dapat membantu koperasi dalam mencapai tujuannya. Dan tidak ada salahnya dalam kesempatan ini dikemukakan kembali untuk mengingatkan kita bersama agar dapat mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang bukan hanya menempatkan koperasi sebagai sub sistem perusahaan swasta/BUMN tetapi menciptakan suatu integrated system yang akan memperkuat koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
perangkat-organisasi/
- ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp
- http://id.wikipedia.com, Artikel Ekonomi,
Nama : AVEGA SELVIYANA
NPM : 11210230
KELAS : 2 EA 18
TUGAS : TULISAN POLA MANAJEMEN
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI #
Tidak ada komentar:
Posting Komentar