BAB I
PENDAHULUAN
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin yaitu coopere, atau dalam bahasa Belandanya cooperatie, cooperatieve, yang artinya kurang lebih berarti bekerja bersama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau dalam bahasa sehari-hari kita itu gotong rotong, yang intinya bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan dengan Undang undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang ini. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya masing-masing.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Koperasi juga Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Untuk Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang Sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi, Mempunyai sifat saling tolong menolong satu sama yang lainnya, dan juga Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Jika di dalam koperasi mengalami Kerugian ataupun keuntungan itu harus ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Di dalam definisi koperasi memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil sekali seseorang dapat hidup sendiri.
Bergaul, bersosialisasi dan berhomo homini socius adalah naluri setiap manusia itu sendiri. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong satu dengan yang lainya. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Yang Antara lain misalkan: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, yang ditulis dalam bukunya "The World Cooperative Movement", juga ada Dr. C.R. Fay, dalam bukunya "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam bukunya yaitu "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian H.E. Erdman, dalam bukunya "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia", dan masih banyak lagi, masing-masing itu telah memaparkan pemikirannya tentang apa she yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.
A. Beberapa definisi tentang koperasi :
1. Definisi koperasi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
Menurut ILO Koperasi Merupakan perkumpulan orang-orang Yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan maanfaat yang adil dari perusahaan dimana anggotanya aktif dalam berpartisipasi.
2. Definisi koperasi menurut Drs. A. Chaniago
Memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi koperasi menurut P.J.V. Dooren
Koperasi yang mana biasannya menerima, tetapi adanya prinsip untuk bekerjasama didalam anggota,peroranggan ataupun badan hukum, yang secara bergabung untuk mencapai suatu keadaan atau tujuan ekonomi.
4. Definisi koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong antar bersama. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’, Jadi tidak ada yang untuk diri sendiri.
5. Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
6. Definisi koperasi menurut Munkner
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong. koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1.Solidaritas
2.Individualitas
3.Menolong diri sendiri
2.Individualitas
3.Menolong diri sendiri
4. Jujur
7. Definisi koperasi menurut Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah : Kerjasama dan siap untuk menolong Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya masing-masing.
8. Definisi koperasi menurut Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi itu terdiri atas produsen- produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota yng lainnya.
9. Definisi koperasi menurut H.E. Erdman
Dalam Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi koperasi sebagai berikut : Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi, Adanya rapat anggota untuk memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus apa bila ada pengurus yang tidak menjalankan usaha dengan baik. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan dari pada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggotanya.
10. Definisi koperasi menurut Dr .C.C. Taylor
Beliau ini adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan bahwa tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai dari pada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai dari pada persaingan
B. Tujuan Koperasi
· Untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. (organisasi.org/arti_pengertian_definisi)
· Untuk menignkatkan kesejahteraan Negara Indonesia
· Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
· Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan memngembangkan setiap potensi yang ada
· Menignkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualiatas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain tujuan koperasi yang diatas menurut UU No.25/1992 pasal 3 Koperasi juga bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama
3. prinsip Reliffeisen
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan Imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
Anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Koperasi Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada dan Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia serta ikut meningkatkan perekonomian masyarakat.
B. Saran
Bagi masyarakat di harapkan dapat menggunakan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang ekfektif
DAFTAR PUSTAKA
Nama : AVEGA SELVIYANA
NPM : 11210230
KELAS : 2 EA 18
TUGAS : TULISAN PENGERTIAN KOPERASI PRINSIP KOPERASI
MATA KULIAH : EKONOMI KOPERASI #
Tidak ada komentar:
Posting Komentar